Ternyata Pindah Domisili Tak Butuh Pengantar RT/RW

Ternyata Pindah Domisili Tak Butuh Pengantar RT/RW

JAKARTA – Ternyata pindah domisili tak butuh pengantar RT/RW. Kemendagri telah membuat ketentuan untuk seluruh dinas Dukcapil daerah.

Jadi, untuk pindah domisili tak butuh lagi persyaratan surat pengantar dari RT/RW.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh memastikan, bagi masyarakat yang ingin berpindah domisli penduduk tidak lagi mencantumkan persyaratan surat pengantar dari RT/RW.

“Pindah Domisili penduduk sekarang tidak perlu lagi minta pengantar dari RT/RW,” kata Zudan dalam video daringnya, dikutip Senin (10/1/2022).

Jika masih ada daerah yang memberlakukan hal tersebut, Zudan memastikan kepala dinas Dukcapil itu bakal ditindak tegas oleh Kemendagri.

Baca juga:

“Jadi kalau ada kepala dinas masih memasang di websitenya pindah penduduk perlu pengantar RT/RW sampai ke desa akan saya berikan sanksi yang tegas termasuk di kecamatan dan kelurahan yang masih meminta persyaratan pengantar-pengantar,” tegasnya.

“Dalam peraturan perundang-undangan sudah tidak diadakan lagi,” sambungnya.

Zudan menjelaskan, bahwa persyaratan surat pengantar RT/RW untuk pindah kependudukan sudah tidak diperbolehkan lagi.

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: